Sambut Gembira Sertifikat IG Beras Adan Krayan
Senin, 13 Februari 2012
Robertson,
 petani adat Krayan mengaku yakin semua masyarakat adat di Krayan akan 
menyambut gembira kabar berhasilnya pemerintah provinsi mendapatkan 
sertifikat IG beras Adan Krayan. Meski belum banyak masyarakat yang tahu
 tentang terbentuknya Asosiasi Masyarakat Adat Perlindungan Beras Adan 
Krayan yang baru beberapa bulan yang lalu namun sejak dulu para petani 
ingin agar beras adan itu keluar membawa nama Krayan.
“Beras
 adan merupakan varietas khas di Krayan sejak nenek moyang dulu, dan  
secara turun temurun tetap dipertahankan sebagai beras yang paling halus
 di dataran tinggi Borneo dengan nilai pasar cukup tinggi juga,” kata 
pemuda adat yang juga berprofesi sebagai guru SMK ini.
Yagung
 sebagai Kepala Adat Besar Krayan Darat dan pengurus FORMADAT berharap 
dengan adanya sertifikat IG, beras Adan Krayan punya nama dan label, 
dapat membuka lebar pintu pemasaran untuk beras Adan Krayan. Selain itu 
 juga  harga beras Adan dari Krayan yang selama ini banyak tergantung 
pada Malaysia bisa stabil.
“Padi
 Adan inilah yang ditanam sampai sekarang oleh masyarakat adat di 
dataran tinggi, bukan hanya di Krayan tetapi juga di Bario, Ba’ Kelalan,
 dan Long Pasia (Malaysia), karena kami sebenarnya satu rumpun, satu 
keluarga yang terpisah oleh batas negara,” katanya,
“Sekarang
 sudah ada nama beras Adan Krayan, ada juga beras Bario, mudah-mudahan 
akan ada juga nama beras Adan Ba’Kelalan dan nama beras Adan Long Pasia,
 itulah beras Adan warisan kearifan dan praktik pertanian tradisional 
masyarakat di dataran tinggi Borneo,” tambahnya.
HKI Menurut Kearifan Lokal dan Kawasan Masyarakat Adat
Ada juga harapan bahwa pada satu hari akan ada pengakuan HKI sesuai kearifan lokal dan tanah atau kawasan masyarakat adat dan bukan berdasarkan batas negara, karena beras Adan memang sama. Bila ditelusuri asal usul dan kepemilikan secara intelektual beras Adan tersebut adalah HKI bersama (collective right) masyarakat adat dataran tinggi Borneo, termasuk Krayan, Ba’ Kelalan, Ulu Padas, dan Bario.
Ada juga harapan bahwa pada satu hari akan ada pengakuan HKI sesuai kearifan lokal dan tanah atau kawasan masyarakat adat dan bukan berdasarkan batas negara, karena beras Adan memang sama. Bila ditelusuri asal usul dan kepemilikan secara intelektual beras Adan tersebut adalah HKI bersama (collective right) masyarakat adat dataran tinggi Borneo, termasuk Krayan, Ba’ Kelalan, Ulu Padas, dan Bario.
Selama
 ini Forum Masyarakat Adat Dataran Tinggi Borneo (FORMADAT) 
memperjuangkan bagaimana varietas lokal padi Adan (putih, merah, dan 
hitam) diakui sebagai bentuk kearifan lokal dan hak kepemilikan 
intelektual oleh semua masyarakat adat (satu rumpun budaya, bahasa dan 
asal usul) di dataran tinggi Borneo, Indonesia dan Malaysia (Sarawak dan
 Sabah). 
Sejak 2006, masyarakat adat di dataran tinggi Borneo 
(Bario-Sarawak, Krayan and Krayan Selatan-Nunukan, Indonesia, Ba’ 
Kelalan dan Long Semadoh-Sarawak, Ulu Padas-Sabah), melalui FORMADAT 
Malaysia-Indonesia, sesuai visi dan misi organisasi ini telah berusaha 
memperkenalkan dan mempromosikan beras Adan (organik) sebagai  Varietas 
Lokal Dataran Tinggi Borneo melalui beberapa cara: penjualan, promosi 
dalam pameran baik di Indonesia maupun di Malaysia.
Di
 kemasan  beras Adan TANA TAM (merek dagang resmi) terdapat tulisan, 
“VARIETAS LOKAL DATARAN TINGGI BORNEO” (beras yang dijual di Ba’ 
Kelalan-Sarawak dan Krayan-Indonesia) sebagai bentuk pengakuan secara 
informal dan secara adat bahwa beras Adan yang ada di Bario, Krayan, Ba’
 Kelalan, dan Ulu Padas adalah varietas lokal yang sebenarnya sama, 
hasil kearifan tradisional dan warisan budaya masyarakat adat di dataran
 tinggi Borneo, Indonesia dan Malaysia. (ANP/SNY)
Sumber : http://www.organicindonesia.org/05infodata-news.php?id=328
Tidak ada komentar:
Posting Komentar