500 Kilogram Daging Ilegal asal Malaysia Dimusnahkan
Rabu, 10 Juli 2013 12:34 WIB  >< NUNUKAN,tribunkaltim.co.id -  
Sebanyak 500
 kilogram daging asal India merk Allana, yang didatangkan secara illegal
 dari Malaysia, Rabu (10/7/2013) dimusnahkan di Rumah Potong Hewan (RPH)
 Mansapa.  Daging illegal yang dikemas dalam kotak-kotak tanpa label 
sebanyak 10 karung itu, merupakan hasil operasi Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Nunukan serta Dinas Pertanian dan Peternakan Nunukan, Senin (8/7/2013) lalu, dari lima pemilik di Pasar Jamaker, Kecamatan Nunukan. 
Ratusan daging tersebut ditumpuk dalam satu lubang, lalu disiramkan
 bahan bakar minyak kemudian dibakar. Hadir pada pemusnahan tersebut 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Nunukan Haji Syafruddin 
Artha, Kepala Bidang Produksi Sumber Daya Ternak Dinas Pertanian dan 
Peternakan Nunukan Desi Toding Datu, Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan 
Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Peternakan Nunukan 
Muhammad Rais Kahar beserta staf 
Syafruddin mengatakan, pemusnahan daging illegal tersebut menjadi kesepakatan antara pemilik daging dengan tim.
“Kemarin
 kita sudah sepakat, pemilik dengan Dinas Pertanian dan Peternakan, 
bahwa mulai sejak kita dilakukan operasi, dia tidak lagi mendatangkan 
daging dari Malaysia. Dia akan membeli daging di RPH sini,” ujarnya, 
“Hasil temuan kemarin  kita musnahkan ini hari. Sudah sepakat.  Beliau 
beliau juga, barang kami yang ada silakan bapak musnahkan,” ujarnya. 
Syafruddin mengatakan, jika 
masih ditemukan ada pedagang yang mendatangkan daging secara illegal, 
tentu pihaknya akan bertindak tegas dengan memproses hukum. 
“Kemarin
 ada lima orang perwakilannya yang datang. Kami bersedia,  apabila kami 
menjual kami siap diproses hukum sesuai dengan perda yang ada.  Perda 
ada, undang-undangnya ada. Yang jelas kalau nanti ada lagi, akan kita 
proses hukum,” ujarnya. 
Untuk menjamin daging yang 
dipotong di RPH Mansapa, benar-benar bisa terjual ke masyarakat, 
pihaknya akan terus melakukan operasi untuk membendung daging illegal 
berharga murah tersebut. Sebagai perbandingan, daging illegal asal Malaysia itu hanya dijual antara Rp 50.000 hingga Rp60.000 perkilogramnya. Sementara daging sapi lokal dijual berkisar antara Rp90.000 hingga Rp100.000 agar peternak dan pedagang bisa untung.
Ia mengatakan, tidak tertutup 
kemungkinan Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Nunukan akan ‘berjalan
 sendiri’ melakukan operasi. 
“Jadi
 kami tidak lagi menggunakan, mungkin tidak perlu koordinasi dengan 
instansi terknis. Kami akan turun langsung. Kalau kami temukan, langsung
 kami sidik. Karena kemarin sudah ada kesepakatan, dia sudah membuat 
pernyataan kemarin,” ujarnya. 
Dengan digelarnya razia dan dilakukan pemusnahan daging illegal tersebut, mulai hari ini para pedagang juga sudah bisa mendapatkan daging segar lokal di RPH Mansapa untuk dijual di pasaran. 
Selain
 menggelar razia daging illegal di pasar, pihaknya juga berencana 
menggelar razia penggilingan daging khususnya untuk pembuatan pentolan 
bakso. 
“Jika
 ditemukan ada daging Allana akan langsung disita. Razia akan rutin kita
 lakukan. Jika ditemukan ada pedagang bakso atau penggiling daging 
menggunakan daging Allana akan diberikan peringatan. Selanjutnya jika 
ditemukan lagi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” 
ujarnya.
Penulis: Niko Ruru >< Editor: Adhinata Kusuma  ><Sumber: Tribun Kaltim
Sumber :  http://kaltim.tribunnews.com/2013/07/10/500-kilogram-daging-ilegal-asal-malaysia-dimusnahkan 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar