Tim Gabungan Kembali Sita 405 Kilogram Daging Illegal
Kamis, 11 Juli 2013 20:33 WIB ><NUNUKAN, tribunkaltim.co.id-
Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong dan Linmas Nunukan, Dinas Pertanian dan Peternakan Nunukan, TNI Angkatan Darat dan Polisi, Kamis (11/7/2013) menyita 405 kilogram daging asal India merk Allana yang didatangkan secara illegal dari Malaysia, di tiga tempat yang berbeda. Penangkapan ini hanya berselang tiga hari, setelah Senin lalu tim menyita sekitar 500 kilogram daging illegal dari lima pemilik di Pasar Jamaker Nunukan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Nunukan Haji Syafrudin Artha mengatakan, dari tiga pemilik tersebut, satu pedagang di Pasar Jamaker kedapatan memiliki 325 kilogram, satu pedagang di Pasar Sentral Inhutani memiliki 20 kilogram dan pedagang di Kampung Rambutan memiliki 60 kilogram.
Haji Are, diketahui pemilik daging yang sama saat dilakukan penyitaan pada operasi Senin (8/7/2013) lalu. Daging hasil sitaan itupun, Rabu (10/7/2013) kemarin telah dimusnahkan.
"Seperti ini haji yang kita dapatkan di Jamaker itu jumlahnya 325 kilogram. Akan kita proses hukum. Sedangkan yang dua kita temukan baru. Karena dia tidak tahu, maka kita buatkan pernyataan," ujarnya.
Razia yang digelar ini tidak lepas dari upaya membendung gempuran daging illegal asal Malaysia. Daging ini dijual seharga Rp50.000 hingga Rp60.000 perkilogramnya, jauh lebih murah dibandingkan harga sapi lokal segar yang dijual Rp90.000 hingga Rp100.000 perkilogramnya.
Untuk mengatasi kelangkaan daging, sejumlah pengusaha siap menyediakan daging segar lokal di pasaran. Sejak kemarin, daging-daging segar itupun sudah bisa dinikmati warga Nunukan dengan beroperasinya Rumah Potong Hewan Mansapa.
"Karena ini sudah komitmen kita kemarin, kita akan mengadakan razia rutin secara terus menerus. Apapun hasilnya nanti, apabila orang itu kita temukan dengan oang yang sama maka kita akan proses hukum. Karena kita sudah komitmen, apabila dia melakukan lagi, apalagi nilainya lebih banyak akan kita proses hukum," ujarnya.
Syafruddin mengatakan, setiap pedagang yang telah membuat pernyataan saat dilakukan razia sebelumnya, jika kedapatan lagi dipastikan akan diserahkan kepada Polisi. Mereka terancam hukuman pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp50 juta.
Soal maraknya daging illegal tersebut, Syafruddin mengatakan Dinas Pertanian dan Peternakan Nunukan dapat menyurat kepada instansi terkait terutama Kantor Bea dan Cukai, Polisi bahkan TNI Angkatan Laut untuk mencegah masuknya daging illegal tersebut dari Malaysia.
"Kalau kita bekerjasama dengan Malaysia sulit, karena Malaysia mencari keuntungan. Jelas-jelas daging ini dilarang masuk ke Indonesia tetap saja dimasukkan. Kita tidak tahu apa maksudnya?" ujarnya.
Penulis: Niko Ruru >< Editor: Adhinata Kusuma >< Sumber: Tribun Kaltim
Sumber : http://kaltim.tribunnews.com/2013/07/11/tim-gabungan-kembali-sita-405-kilogram-daging-illegal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar