Beras Adan Krayan Peroleh Sertifikasi Indikasi Geografis
Rabu, 25 Januari 2012
Beras Adan Krayan memperoleh sertifikat indikasi
geografis dari Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan
HAM.Sertifikat Indikasi Geografis Beras Adan Krayan diserahkan langsung
oleh Dirjen HKI yang didampingi Kakanwil Kalimantan Timur kepada
Gubernur Kalimantan Timur pada upacara hari ulang tahun Kalimantan Timur
ke 55 di lapangan Madya Sempaja Samarinda pada tanggal 9 Januari 2012.
Upaya perlindungan beras Adan Krayan merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Pertanian RI ”Tentang Pengembangan Potensi Produk Indikasi Geografis Bidang Pertanian”. Kemudian pada tanggal 26 September 2011, Beras Adan Krayan diajukan oleh Asosiasi Masyarakat Adan untuk mendapatkan perlindungan hukum perlindungan Indikasi Geografis
Beras Adan Krayan. Permohonan ini ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Dinas Pertanian Propinsi Kalimantan Timur dengan melakukan pembinaan dan bantuan tehnis yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif oleh Tim Ahli Indikasi Geografis dan dinilai memenuhi syarat untuk dapat didaftar sebagai salah satu produk Indikasi Geografis Indonesia.
Beras Adan merupakan beras yang diproduksi oleh petani di wilayah Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur yang merupakan salah satu kawasan terluar yang berbatasan langsung dengan Serawak Malaysia. Wilayah Krayan berada pada ketinggian sekitar 1.000 m di atas permukaan laut Wilayah tersebut termasuk sulit dijangkau karena hanya bisa ditempuh melalui jalan udara dari kabupaten Nunukan atau Tarakan dan tidak ada akses melalui jalan darat atau sungai, Wilayah Krayan merupakan lembah yang dikelilingi hutan lindung dan sejumlah gunung yang secara administratif dibagi menjadi dua yaitu kecamatan Krayan Induk dan Kecamatan Krayan Selatan. Wilayah tersebut terkenal menghasilkan beras dengan cita rasa khas, penanaman padi diolah secara organik dengan memanfaatkan kotoran kerbau sebagai input pemupukan. Cita rasa beras Adan Krayan tidak bisa ditemukan di wilayah lain hal ini merupakan satu keunikan tersendiri.
Dengan keunggulan yang dimiliki maka beras Adan dikonsumsi secara luas di Malaysia dan Brunei Darussalam bahkan konon keluarga kerajaan Brunei Darussalam gemar mengkonsumsi beras Adan Krayan sebagai sumber makanan pokok sehari-hari.
Bario Rice
Salah satu alasan pentingnya pendaftaran IG Beras Adan Kerayan tidak terlepas dari keberadaan Bario rice. Bario rice adalah beras yang dihasilkan di kampung Bario, Serawak Malaysia yang wilayahnya berbatasan langsung dengan wilayah Krayan, Bario Rice yang telah terdaftar sebagai produk IG di Malaysia memiliki ciri khas yang tidak jauh berbeda dengan Adan Krayan karena wilayah pertumbuhan ada dalam satu kawasan.
Upaya perlindungan beras Adan Krayan merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Pertanian RI ”Tentang Pengembangan Potensi Produk Indikasi Geografis Bidang Pertanian”. Kemudian pada tanggal 26 September 2011, Beras Adan Krayan diajukan oleh Asosiasi Masyarakat Adan untuk mendapatkan perlindungan hukum perlindungan Indikasi Geografis
Beras Adan Krayan. Permohonan ini ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Dinas Pertanian Propinsi Kalimantan Timur dengan melakukan pembinaan dan bantuan tehnis yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif oleh Tim Ahli Indikasi Geografis dan dinilai memenuhi syarat untuk dapat didaftar sebagai salah satu produk Indikasi Geografis Indonesia.
Beras Adan merupakan beras yang diproduksi oleh petani di wilayah Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur yang merupakan salah satu kawasan terluar yang berbatasan langsung dengan Serawak Malaysia. Wilayah Krayan berada pada ketinggian sekitar 1.000 m di atas permukaan laut Wilayah tersebut termasuk sulit dijangkau karena hanya bisa ditempuh melalui jalan udara dari kabupaten Nunukan atau Tarakan dan tidak ada akses melalui jalan darat atau sungai, Wilayah Krayan merupakan lembah yang dikelilingi hutan lindung dan sejumlah gunung yang secara administratif dibagi menjadi dua yaitu kecamatan Krayan Induk dan Kecamatan Krayan Selatan. Wilayah tersebut terkenal menghasilkan beras dengan cita rasa khas, penanaman padi diolah secara organik dengan memanfaatkan kotoran kerbau sebagai input pemupukan. Cita rasa beras Adan Krayan tidak bisa ditemukan di wilayah lain hal ini merupakan satu keunikan tersendiri.
Dengan keunggulan yang dimiliki maka beras Adan dikonsumsi secara luas di Malaysia dan Brunei Darussalam bahkan konon keluarga kerajaan Brunei Darussalam gemar mengkonsumsi beras Adan Krayan sebagai sumber makanan pokok sehari-hari.
Bario Rice
Salah satu alasan pentingnya pendaftaran IG Beras Adan Kerayan tidak terlepas dari keberadaan Bario rice. Bario rice adalah beras yang dihasilkan di kampung Bario, Serawak Malaysia yang wilayahnya berbatasan langsung dengan wilayah Krayan, Bario Rice yang telah terdaftar sebagai produk IG di Malaysia memiliki ciri khas yang tidak jauh berbeda dengan Adan Krayan karena wilayah pertumbuhan ada dalam satu kawasan.
Wilayah
penanaman Bario Rice tidak seluas areal penanaman Beras Adan oleh sebab
itu surplus beras Adan sering diperdagangkan dengan nama Bario Rice
oleh para pedagang di Malaysia. Hal ini tentu bisa ditebak mereka
membeli beras Adan Krayan dengan harga sangat murah dan menjualnya
dengan harga setinggi-tingginya dengan nama Bario Rice.
Harapan masyarakat Krayan dengan didaftarkannya beras adan krayan adalah Pemerintah cq Kementerian hukum dan HAM dapat memberikan pengakuan sekaligus perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan nama asal barang sehingga reputasi yang ada dapat dipertahankan. pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan para petani krayan.
Sumber: http://www.dgip.go.id/ kegiatan/berita-hki/107-beras- adan-krayan
Harapan masyarakat Krayan dengan didaftarkannya beras adan krayan adalah Pemerintah cq Kementerian hukum dan HAM dapat memberikan pengakuan sekaligus perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan nama asal barang sehingga reputasi yang ada dapat dipertahankan. pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan para petani krayan.
Sumber: http://www.dgip.go.id/
Sumber : http://www.organicindonesia.org/05infodata-news.php?id=321
Tidak ada komentar:
Posting Komentar