500 Kilogram Daging Ilegal asal Malaysia Dimusnahkan
Rabu, 10 Juli 2013 12:34 WIB >< NUNUKAN,tribunkaltim.co.id -
Sebanyak 500
kilogram daging asal India merk Allana, yang didatangkan secara illegal
dari Malaysia, Rabu (10/7/2013) dimusnahkan di Rumah Potong Hewan (RPH)
Mansapa. Daging illegal yang dikemas dalam kotak-kotak tanpa label
sebanyak 10 karung itu, merupakan hasil operasi Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Nunukan serta Dinas Pertanian dan Peternakan Nunukan, Senin (8/7/2013) lalu, dari lima pemilik di Pasar Jamaker, Kecamatan Nunukan.
Ratusan daging tersebut ditumpuk dalam satu lubang, lalu disiramkan
bahan bakar minyak kemudian dibakar. Hadir pada pemusnahan tersebut
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Nunukan Haji Syafruddin
Artha, Kepala Bidang Produksi Sumber Daya Ternak Dinas Pertanian dan
Peternakan Nunukan Desi Toding Datu, Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan
Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Peternakan Nunukan
Muhammad Rais Kahar beserta staf
Syafruddin mengatakan, pemusnahan daging illegal tersebut menjadi kesepakatan antara pemilik daging dengan tim.
“Kemarin
kita sudah sepakat, pemilik dengan Dinas Pertanian dan Peternakan,
bahwa mulai sejak kita dilakukan operasi, dia tidak lagi mendatangkan
daging dari Malaysia. Dia akan membeli daging di RPH sini,” ujarnya,
“Hasil temuan kemarin kita musnahkan ini hari. Sudah sepakat. Beliau
beliau juga, barang kami yang ada silakan bapak musnahkan,” ujarnya.
Syafruddin mengatakan, jika
masih ditemukan ada pedagang yang mendatangkan daging secara illegal,
tentu pihaknya akan bertindak tegas dengan memproses hukum.
“Kemarin
ada lima orang perwakilannya yang datang. Kami bersedia, apabila kami
menjual kami siap diproses hukum sesuai dengan perda yang ada. Perda
ada, undang-undangnya ada. Yang jelas kalau nanti ada lagi, akan kita
proses hukum,” ujarnya.
Untuk menjamin daging yang
dipotong di RPH Mansapa, benar-benar bisa terjual ke masyarakat,
pihaknya akan terus melakukan operasi untuk membendung daging illegal
berharga murah tersebut. Sebagai perbandingan, daging illegal asal Malaysia itu hanya dijual antara Rp 50.000 hingga Rp60.000 perkilogramnya. Sementara daging sapi lokal dijual berkisar antara Rp90.000 hingga Rp100.000 agar peternak dan pedagang bisa untung.
Ia mengatakan, tidak tertutup
kemungkinan Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Nunukan akan ‘berjalan
sendiri’ melakukan operasi.
“Jadi
kami tidak lagi menggunakan, mungkin tidak perlu koordinasi dengan
instansi terknis. Kami akan turun langsung. Kalau kami temukan, langsung
kami sidik. Karena kemarin sudah ada kesepakatan, dia sudah membuat
pernyataan kemarin,” ujarnya.
Dengan digelarnya razia dan dilakukan pemusnahan daging illegal tersebut, mulai hari ini para pedagang juga sudah bisa mendapatkan daging segar lokal di RPH Mansapa untuk dijual di pasaran.
Selain
menggelar razia daging illegal di pasar, pihaknya juga berencana
menggelar razia penggilingan daging khususnya untuk pembuatan pentolan
bakso.
“Jika
ditemukan ada daging Allana akan langsung disita. Razia akan rutin kita
lakukan. Jika ditemukan ada pedagang bakso atau penggiling daging
menggunakan daging Allana akan diberikan peringatan. Selanjutnya jika
ditemukan lagi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,”
ujarnya.
Penulis: Niko Ruru >< Editor: Adhinata Kusuma ><Sumber: Tribun Kaltim
Sumber : http://kaltim.tribunnews.com/2013/07/10/500-kilogram-daging-ilegal-asal-malaysia-dimusnahkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar