Sabtu, 13 Juli 2013

500 Kilogram Daging Ilegal asal Malaysia Dimusnahkan

500 Kilogram Daging Ilegal asal Malaysia Dimusnahkan

Rabu, 10 Juli 2013 12:34 WIB  >< NUNUKAN,tribunkaltim.co.id -  
 
Sebanyak 500 kilogram daging asal India merk Allana, yang didatangkan secara illegal dari Malaysia, Rabu (10/7/2013) dimusnahkan di Rumah Potong Hewan (RPH) Mansapa.  Daging illegal yang dikemas dalam kotak-kotak tanpa label sebanyak 10 karung itu, merupakan hasil operasi Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Nunukan serta Dinas Pertanian dan Peternakan Nunukan, Senin (8/7/2013) lalu, dari lima pemilik di Pasar Jamaker, Kecamatan Nunukan. 
 
Ratusan daging tersebut ditumpuk dalam satu lubang, lalu disiramkan bahan bakar minyak kemudian dibakar. Hadir pada pemusnahan tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Nunukan Haji Syafruddin Artha, Kepala Bidang Produksi Sumber Daya Ternak Dinas Pertanian dan Peternakan Nunukan Desi Toding Datu, Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Peternakan Nunukan Muhammad Rais Kahar beserta staf
Syafruddin mengatakan, pemusnahan daging illegal tersebut menjadi kesepakatan antara pemilik daging dengan tim.
 
“Kemarin kita sudah sepakat, pemilik dengan Dinas Pertanian dan Peternakan, bahwa mulai sejak kita dilakukan operasi, dia tidak lagi mendatangkan daging dari Malaysia. Dia akan membeli daging di RPH sini,” ujarnya, “Hasil temuan kemarin  kita musnahkan ini hari. Sudah sepakat.  Beliau beliau juga, barang kami yang ada silakan bapak musnahkan,” ujarnya. 
 
Syafruddin mengatakan, jika masih ditemukan ada pedagang yang mendatangkan daging secara illegal, tentu pihaknya akan bertindak tegas dengan memproses hukum. 
“Kemarin ada lima orang perwakilannya yang datang. Kami bersedia,  apabila kami menjual kami siap diproses hukum sesuai dengan perda yang ada.  Perda ada, undang-undangnya ada. Yang jelas kalau nanti ada lagi, akan kita proses hukum,” ujarnya. 
 
Untuk menjamin daging yang dipotong di RPH Mansapa, benar-benar bisa terjual ke masyarakat, pihaknya akan terus melakukan operasi untuk membendung daging illegal berharga murah tersebut. Sebagai perbandingan, daging illegal asal Malaysia itu hanya dijual antara Rp 50.000 hingga Rp60.000 perkilogramnyaSementara daging sapi lokal dijual berkisar antara Rp90.000 hingga Rp100.000 agar peternak dan pedagang bisa untung.
 
Ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Nunukan akan ‘berjalan sendiri’ melakukan operasi. 
 
“Jadi kami tidak lagi menggunakan, mungkin tidak perlu koordinasi dengan instansi terknis. Kami akan turun langsung. Kalau kami temukan, langsung kami sidik. Karena kemarin sudah ada kesepakatan, dia sudah membuat pernyataan kemarin,” ujarnya. 
 
Dengan digelarnya razia dan dilakukan pemusnahan daging illegal tersebut, mulai hari ini para pedagang juga sudah bisa mendapatkan daging segar lokal di RPH Mansapa untuk dijual di pasaran. 
 
Selain menggelar razia daging illegal di pasar, pihaknya juga berencana menggelar razia penggilingan daging khususnya untuk pembuatan pentolan bakso. 
 
“Jika ditemukan ada daging Allana akan langsung disita. Razia akan rutin kita lakukan. Jika ditemukan ada pedagang bakso atau penggiling daging menggunakan daging Allana akan diberikan peringatan. Selanjutnya jika ditemukan lagi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
 
Penulis: Niko Ruru >< Editor: Adhinata Kusuma  ><Sumber: Tribun Kaltim
Sumber :  http://kaltim.tribunnews.com/2013/07/10/500-kilogram-daging-ilegal-asal-malaysia-dimusnahkan
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar